Kartu Indonesia Sehat (KIS)
menjamin dan memastikan masyarakat kurang mampu untuk mendapat manfaat
pelayanan kesehatan seperti yang dilaksanakan melalui Jaminan Kesehatan
Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.
Lebih dari itu, secara bertahap cakupan peserta
akan diperluas meliputi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dan bayi yang
lahir dari Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang selama ini tidak dijamin.
KIS memberikan tambahan manfaat, layanan
preventif, promotif dan deteksi dini yang akan dilaksanakan secara lebih
intensif dan terintegrasi.
KIS memberikan jaminan bahwa pelayanan oleh
fasilitas kesehatan tidak membedakan peserta berdasarkan status sosial.
Penyelenggara Program adalah BPJS Kesehatan.
Perlu ditekankan bahwa layanan kesehatan bagi
pasien pemegang kartu lain yang dikeluarkan BPJS berlangsung seperti biasa
dengan manfaat yang sama dengan pemegang Kartu Indonesia Sehat. Penggantian
Kartu BPJS menjadi Kartu Indonesia Sehat akan berlangsung bertahap.
0 comments:
Post a Comment