10/01/2013

AD /ART kim suka maju


Masyarakat bahwa komunikasi memegang peranan yang sangat penting dalam keberhasilan daerah maupun nasional yang berimbas pada peningkatan taraf hidup masyarakat. Oleh karena itu, warga Desa Pengangsalan Kecamatan Kalitengah membentuk wadah pemberdayaan informasi dan komunikasi. Wadah tersebut didirikan karena pada saat ini merupakan era keterbukaan yang memungkinkan mudahnya informasi diterima dari berbagai sumber. Sementera itu, informasi yang diterima tersebut belum jelas kebenarannya, sehingga dapat mengakibatkan kebimbangan bahkan dapat menimbulkan isu-isu negatif.
Maksud dan tujuan pembentukan wadah pemberdayaan komunikasi adalah untuk meluruskan dan mencari kebenaran informasi dari berbagai sumber utamanya sumber yang dapat dipercaya dan berkompeten, sehingga masyarakat memperoleh informasi yang benar dan tepat. Adapun wadah pemberdayaan informasi dan komunikasi tersebut diberi nama Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) “SUKA MAJU”.

BAB I
Nama, Tempat dan Waktu

Pasal 1
Kelompok Informasi Masyarakat ini dinamakan KIM SUKA MAJU.

Pasal 2
Kelompok Informasi Masyarakat ini berkedudukan di Desa Pengangsalan Kecamatan Kalitengah.

Pasal 3
Kelompok Informasi Masyarakat ini berdiri pada tanggal 8 Maret 2010.

BAB II
Azas dan Dasar

Pasal 4
Kelompok Informasi Masyarakat ini berazaskan Pancasila dan berdasarkan UUD 1945.
Pasal 5
Pertemuan rutin anggota dilaksanakan setiap bulan.

BAB III
Keuangan

Pasal 6
Keuangan organisasi diatur oleh Pengurus.

Pasal 7
Uang iuran anggota ditetapkan dan dipungut oleh pengurus.

BAB IV
Penutup

Pasal 8
1.    Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan ditetapkan lebih lanjut dalam pertemuan rutin anggota dengan tetap memperhatikan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang ada.
2.    Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di           : Pengangsalan
Tanggal                  : 14 September 2010

KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT
“SUKA MAJU”
Ketua,



ABDURRAKHMAN




0 comments:

Post a Comment