Masyarakat bahwa komunikasi memegang peranan yang sangat
penting dalam keberhasilan daerah maupun nasional yang berimbas pada peningkatan
taraf hidup masyarakat. Oleh karena itu, warga Desa Pengangsalan Kecamatan
Kalitengah membentuk wadah pemberdayaan informasi dan komunikasi. Wadah
tersebut didirikan karena pada saat ini merupakan era keterbukaan yang
memungkinkan mudahnya informasi diterima dari berbagai sumber. Sementera itu,
informasi yang diterima tersebut belum jelas kebenarannya, sehingga dapat
mengakibatkan kebimbangan bahkan dapat menimbulkan isu-isu negatif.
Maksud dan tujuan pembentukan wadah pemberdayaan
komunikasi adalah untuk meluruskan dan mencari kebenaran informasi dari
berbagai sumber utamanya sumber yang dapat dipercaya dan berkompeten, sehingga
masyarakat memperoleh informasi yang benar dan tepat. Adapun wadah pemberdayaan
informasi dan komunikasi tersebut diberi nama Kelompok Informasi Masyarakat (KIM)
“SUKA MAJU”.
BAB I
Nama, Tempat dan Waktu
Pasal 1
Kelompok
Informasi Masyarakat ini dinamakan KIM SUKA MAJU.
Pasal 2
Kelompok
Informasi Masyarakat ini berkedudukan di Desa Pengangsalan Kecamatan
Kalitengah.
Pasal 3
Kelompok
Informasi Masyarakat ini berdiri pada tanggal 8 Maret 2010.
BAB II
Azas dan Dasar
Pasal 4
Kelompok
Informasi Masyarakat ini berazaskan Pancasila dan berdasarkan UUD 1945.
Pasal 5
Pertemuan
rutin anggota dilaksanakan setiap bulan.
BAB III
Keuangan
Pasal 6
Keuangan
organisasi diatur oleh Pengurus.
Pasal 7
Uang
iuran anggota ditetapkan dan dipungut oleh pengurus.
BAB IV
Penutup
Pasal 8
1. Hal-hal
lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan ditetapkan lebih lanjut
dalam pertemuan rutin anggota dengan tetap memperhatikan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga yang ada.
2. Anggaran
Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Pengangsalan
Tanggal : 14 September 2010
KELOMPOK
INFORMASI MASYARAKAT
“SUKA
MAJU”
Ketua,
ABDURRAKHMAN
0 comments:
Post a Comment