2/27/2015

Fenomena Pengendara Di Bawah Umur


Sayang terhadap anak jangan membuat nyawa melayang

Sepeda Motor merupakan salah satu dari berbagai alat Transportasi yang ada di dunia saat ini, tidak dipungkiri bahwa sesungguhnya dengan bantuan transportasi sepeda motor atau kendaraan lainnya maka dapat dipastikan kita akan sampai ke tempat tujuan dengan cepat tanpa harus mengeluarkan tenaga berjalan kaki kesatu tempat ke tempat yang lain seperti zaman dahulu sebelum adanya kendaraan di muka bumi. Namun kita lupa akan maksud baik dari terciptanya alat transportasi ini, sering kita mengabaikan peraturan – peraturan yang telah ditetapkan oleh pihak kepolisian lalu lintas demi keselamatan kita pada saat mengunakan jalan raya. Masyarakat kita terkadang lupa dan tidak memperdulikan keselamatan berlalu lintas dengan tidak memakai helm saat mengendarai sepeda motor, atau mobil dengan kecepatan tinggi, dan penyebab lainnya mengakibatkan sering terjadinya kecelakaan lalu lintas yang bisa mengakibatkan kecelakaan maut dan cacat tubuh badan terutama pada anak remaja dibawah umur yang sudah berani mengendarai sepeda motor dijalan raya.



Fakta dibalik kecelakaan lalu lintas.


Fakta yang saya ambil dari www.polantasmakassar.com, mengatakan bahwa Lalu lintas Kota Makassar kini kian padat, ketidak disiplinan dan ketidak patuhan para pengguna jalan raya tentang rambu – rambu lalu lintas sering menjadi penyebab terjadinya kecelakaan di jalan raya dimana terlihat jumlah kasus laka lantas pada Tahun 2010 berjumlah 440 Kasus, Meninggal Dunia sebanyak 118 jiwa dan Luka Berat hingga Cacat sebanyak 162 orang.Di Kota Makassar selama Tahun 2011 dalam kurun waktu 11 (sebelas) bulan terhitung sejak Januari – 22 November 2011 terdapat 1085 Kasus Laka Lantas sebanyak 168 orang MENINGGAL DUNIA akibat kecelakaan di jalan raya. 52 % korban adalah generasi muda usia produktif 11 – 30 tahun dan sekitar 62.5 % kecelakaan mengakibatkan PENDERITAAN dan KEMISKINAN baik bagi korban maupun keluarganya, serta 108 % sekitar 1165 diantaranya adalah pengendara Sepeda Motor yang terlibat dalam kecelakaan Lalu lintas baik sebagai Korban maupun sebagai Tersangka, karena tidak disiplinnya pada saat mengendarai kendaraan cenderung melebihi kecepatan yang ditetapkan, lebih muatan, bonceng tiga tanpa helm, belum cukup umur, zig zag/ugal-ugalan, tabrak lari dan lain-lain bahkan banyak pengendara sepeda motor adalah anak di bawah umur sebagai fenomena yang biasa menjadi pemandangan sehari-hari di kota Makassar. Dengan fakta ini menunjukkan bahwa dapat dikatakan tiap sehari terdapat kecelakaan dua atau tiga kecelakaan yang mengakibatkan kematian tiap sehari sebanyak satu orang. Berikut saya merasakan terdapat beberapa faktor – faktor penyebab terjadinya kecelakaan berlalu lintas terutama pada pengendara dibawah umur.

Faktor - Faktor Penyebab


A.Orang tua

Orang tua sangat berperan dalam mendidik dan menjaga keselamat anak mereka dari peristiwa yang tidak mereka inginkan terjadi terhadap anak – anak mereka. Terkadang orang tua terlalu memanjakan anak – anak mereka dengan memberikan hadiah sebuah sepeda motor pada saat ulang tahun atau juara di sekolah. Kelalaian memberi hadiah seperti ini berakibat fatal terhadap anak itu sendiri. Dengan sadar atau tidaknya orang tua telah membantu membunuh masa depan anak – anak mereka. Tanpa memerhati dan menjaga kemana dan dimana anak – anak mereka membawa sepeda motor. Di samping itu, orang tua yang kurang mematuhi dan mengetahui tentang peraturan berlalu lintas Undang-Undang No 2 Tahun 2009, merupakan salah satu penyebab orang tua membiarkan anak mereka mengendarai kendaraan di jalan raya.

B.Pihak sekolah

Sekolah merupakan tempat belajar dan mendapatkan ilmu pengetahuan, terkadang pihak sekolah lupa akan fungsi dan peranan mereka mendidik siswa-siswa mereka, salah satunya adalah, pihak sekolah yang mengizinkan siswa mereka membawa sepeda motor atau mobil kesekolah, ini merupakan salah satu faktor penyebab yang membuat siswa berani untuk membawa kendaraan ke sekolah, dapat diperhatikan pada saat pulang sekolah, siswa-siswa ini telah berani balapan dengan siswa lainnya setelah jam pelajaran selesai, yang bisa menyebabkan kecelakaan. Di samping itu, kurangnya penyuluhan terhadap siswa mereka akan pentingnya keselamatan berlalu lintas kurang diajarkan di sekolah,

C.Penjual kendaraan

Dengan uang Rp 500.000,kartu KK dan KTP, sebuah sepeda motor baru sudah bisa didapatkan. Dengan urusan dan transaksi jual beli yang mudah dan singkat maka mendorong masyarakat untuk membeli sebuah kendaraan terutama sepeda motor ini, tanpa disadari bahwa, dampak negatif telah meningkatkan trend penggunaan motor pada kaum remaja, khususnya mereka yang masih duduk di bangku SMP, yang belum berhak memiliki SIM ( Surat Izin Mengemudi )

D.Mafia SIM

Maraknya mafia – mafia SIM ini merupakan penyebab timbulnya kecelakaan berlalu lintas di Indonesia umumnya dan di Makassar khususnya, kebanyakan masyarakat lebih memilih untuk meminta bantuan mafia SIM untuk membuatkan mereka Surat Izin Mengemudi tanpa perlu cape berurusan dengan pihak kepolisian lalu lintas, dengan imbalan yang tidak seberapa ini, mereka sanggup mengubah dan mengunakkan dokumen palsu untuk meloloskan anak-anak siswa memiliki SIM.

E.Pihak Kepolisian

Salah satu instansi yang berpengaruh penuh terhadap keselamatan penguna jalan adalah pihak kepolisian lalu lintas, kurangnya penyuluhan tentang tata tertib dan keselamatan berlalu lintas di semua sekolah baik di sekolah SD, SMP dan SMA, merupakan salah satu penyebab mengapa siswa berani untuk membawa kendaraan di jalan raya,

F.Lingkungan

Lingkungan merupakan salah satu penyebab terjadinya kecelakaan dijalan raya, ini karena, masyarakat kita gampang terbawa pengaruh dari lingkungannya, sebagai contoh, apabila berkendara motor dijalan raya, masyarakat kita gampang tersinggung apabila ada pengendara sepeda motor yang membawa sepeda motor dengan laju dan ingin memgebut bersama – sama dengan pengendera sepeda motor tersebut, ini akan berakibat fatal apabila yang mengendarai itu anaklah seorang remaja yang masih dibawah umur, kecelakaan mungkin dan akan terjadi apabila ini tidak dihentikan…

Ada masalah pasti ada jalannya, begitu juga dengan faktor - faktor penyebab yang saya kemukakan diatas. Dengan mengetahui faktor penyebab maka, antisipasi dapat kita lakukan untuk mengurangi terjadinya kecelakaan berlalu lintas khususnya bagi anak remaja kita, Sayang terhadap anak jangan membuat nyawa melayang memiliki banyak arti karena anak – anak kita yang merupakan penerus generasi, bangsa ini, jika kita tidak mendidik mereka dengan baik saat ini, dipastikan Negara kita yang tercinta ini akan hancur. Anak disini berarti semua para remaja dan siswa yang ada di Indonesia dan Makassar khususnya. Ada beberapa cara / solusi yang dapat digunakan untuk menyelamatkan anak – anak kita dari kecelakaan maut. Berdasarkan faktor penyebab itu sendiri :


1)Orang tua

Orang tua harus senantiasa memerhati dan menjaga anak – anak mereka agar tidak membawa sepeda motor punya keluarga ke sekolah atau kemana saja, dengan sikap yang tegas terhadap anak mereka, maka, anak – anak remaja pasti tidak anak berani untuk membawa kendaraan sebelum waktunya tiba ( cukup umur, dan memiliki SIM ). Dengan tidak memberikan hadiah sepeda motor atas prestasi cemerlang anak mereka, maka tiada siswa yang berani membawa kendaraan ke sekolah dan pastinya akan mengurangi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak – anak siswa ini.

2)Pihak sekolah

Dengan memperketat peraturan sekolah, dan kerjasama dengan orang tua serta pihak kepolisaan, maka siswa tidak akan berani untuk membawa kendaraan ke sekolah, seharusnya semua sekolah yang ada di Indonesia dan Makassar khususnya dilarang keras untuk membawa kendaraan ke sekolah, baik di tingkap SMA,SMK,SMP maupun SD. Untuk mengelakkan terjadinya hal –hal yang tidak diinginkan terjadi di jalan raya.

3)Pihak kepolisian

Dengan memperketat pembuatan SIM agar mafia SIM tidak bergerak bebas, serta senantiasa memberi penyuluhan di sekolah, bahkan di perumahan penduduk agar masyarakat mengetahui akan peraturan yang membatasi mereka mengunakkan jalan raya dengan baik, tertib dan nyaman bagi semua pengguna kendaraan, dan pihak kepolisian harus lah senantiasa mengadakan operasi dijalan – jalan yang rawat kecelakaan ada memeriksa semua kendaraan baik berupa dokumen kendaraan seperti SIM, STNK, dan keadaan kendaraan itu sendiri berdasarkan undang – undang yang berlaku di Republik ini.

4)Pengetahuan tentang Undang-Undang No 2 Tahun 2009

Agar siswa lebih berdisiplin dalam berkendaraan, para guru, dan orang tua sebaiknya mengerti dan mengetahui tentang Undang – Undang No. 2 tahun 2009, dengan tujuan agar para siswa baik yang sudak memiliki SIM atau sebaliknya dapat mengerti aturan - aturan dalam berkendera di jalan raya. Dengan cara orang tua menjelaskan kepada anak – anak mereka dan pihak sekolah menjadikan kurikulum dalam pelajaran PPKN mengenai peraturan undang – undang tersebut, tidak ketinggalan, pihak kepolisian memberikan buku pedoman tentang Undang – Undang No. 2 Tahun 2009 dan berisikan rambu –rambu yang harus dipatuhi dijalan raya pada saat sosialisasi disekolah atau pada saat pembuatan SIM dan perumahan masyarakat.


saya berpendapat jika mengantisipasi terjadinya kecelakaan sedini mungkin, maka saya yakin dan percaya tertib berlalu lintas tidak lah sukar untuk kita capai, dan semua masyarakat merasa nyaman untuk menggunakan kendaraan. Dengan mengetahui penyebab dari terjadinya kecelakaan itu sendiri, maka semua tindakan dapat diambil agar kecelakaan maut dapat berkurang dan menyelamatkan anak – anak penerus generasi kita agar tumbuh sehat dan bisa membawa bangsa ini lebih maju dan jaya serta tertib menggunakan jalan raya, terutama mengurangi angka kecelakaan dan kematian yang senantiasa meningkat. Ini juga tergantung dari individu itu sendiri bagaimana membawa diri dan mematuhi peraturan yang terikat padanya.. semoga dengan berjalannya operasi Zebra 2011, maka masyarakat bisa terbuka mata dan lapang dada mengetahui dan ingin mematuhi peraturan berlalu lintas. Semoga tiada nyawa masyarakat Indonesia yang terkorban sia – sia karena kesalahannya sendiri.

0 comments:

Post a Comment