2/26/2015

EKSPLOITASI SUMBER DAYA ALAM INDONESIA SEBAGAI BENTUK PENJAJAHAN KAPITALIS ASING DI ERA MODERN

A.    PENDAHULUAN
Indonesia patut bersyukur karena dilimpahi dengan kekayaan sumber daya alam di setiap jengkal tanah Nusantara.  Saat ini Indonesia berada pada peringkat ke 6 sebagai negara produsen cadangan emas terbesar di dunia, peringkat 5 dalam produksi tembaga dan bauksit, penghasil timah terbesar kedua setelah China dan produsen, produsen nikel terbesar kedua di dunia, eksportir batubara kedua di dunia setelah Australia, eksportir gas alam bersih (LNG) terbesar di dunia dan eksportir ketiga terbesar gas alam cair setelah Qatar dan Malaysia. Cadangan minyak Indonesia pun berlimpah. Menurut data Wahana Lingkungan Hidup, Indonesia memiliki 60 ladang minyak (basins), 38 di antaranya telah dieksplorasi, dengan cadangan sekitar 77 miliar barel minyak dan 332 triliun kaki kubik (TCF) gas. Kapasitas produksinya hingga tahun 2000 baru sekitar 0,48 miliar barrel minyak dan 2,26 triliun TCF. Ini menunjukkan bahwa volume dan kapasitas BBM sebenarnya cukup besar dan  sangat mampu mencukupi kebutuhan rakyat di dalam negeri. Apabila semua kekayaan alam tersebut dapat dikelola dengan bijak maka akan sangat berguna untuk meningkatkan kemakmuran rakyat Indonesia. Terlebih dalam konstitusi dasar Republik Indonesia, yaitu UUD 1945, pada pasal 33 ayat 3 dijelaskan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”
Akan tetapi, kondisi tersebut mungkin hanyalah sekedar mimpi belaka bagi sebagian besar rakyat Indonesia yang masih hidup di bawah garis kemiskinan. Kekayaan alam yang seharusnya dapat dinikmati untuk kemakmuran rakyat, justru memberikan keuntungan besar bagi para kapitalis asing di Indonesia. Sebagai contoh, penguasaan minyak bumi di Indonesia hampir 90% dikuasai asing. Sebuah realita yang sangat berkontradiksi dengan isi konstitusi dasar negara ini. Oleh karena itu, pada kesempatan kali ini penulis ingin menganalisis masalah eksploitasi sumber daya alam secara berlebih oleh perusahaan asing serta memberikan rekomendasi solusi untuk menanggulangi tindak eksploitasi tersebut.
B.     ANALISIS
1.      Analisis Masalah
Krisis sumber energi yang selama ini marak menjadi pemberitaan media sebenarnya bukan karena cadangan sumber energi Indonesia yang tidak mencukupi, akan tetapi karena pengelolaan energi nasonal yang kurang baik karena sumber daya yang ada justru dijual kepada pihak asing secara masif. Beberapa masalah yang terkait dengan eksploitasi sumber daya alam/energi di Indonesia antara lain adalah :
a.       Sebanyak 85% kekayaan migas, 75% kekayaan batubara serta 50% lebih kekayaan perkebunan dan hutan dikuasai modal asing. Hasilnya 90% dikirim dan dinikmati oleh negara-negara maju sementara Indonesia sebagai pemilik SDA hanya mendapatkan bagian yang sedikit. Penerimaan negara dari mineral dan batubara hanya 3 persen (sekitar 21 trilyun Rupiah pada tahun 2006). Padahal dampak kerusakan lingkungan yang terjadi lebih besar dari nominal tersebut.
b.      Kebijakan terkait sumber daya alam yang dibuat oleh pemerintah tidak lagi sesuai dengan amanat UUD 1945 dan cita-cita proklamasi bangsa. Hasil sumber daya negara dijual murah ke pihak asing dengan alasan harga komoditas dianggap sedang melejit di pasar global tanpa mempedulikan kebutuhan ketahanan energi dalam negeri. Bahkan semakin ironis karena di dalam negeri rakyat justru mengalami kelangkaan energi. Misal contoh kasusnya adalah DPR RI Komisi VII yang memuluskan kegiatan Hulu dan hilir dalam pengelolaan Migas yang jelas-jelas menyalahi undang-undang yang berlaku di Indonesia.
c.       Pemerintah terlalu mengistimewakan investor maupun pengusaha asing. Terbukti melalui UU Penanaman Modal Asing (PMA) dimana para kapitalis asing dapat mengeksploitasi sumber daya alam Indonesia hingga 95-100 tahun lamanya. Padahal ketika awal berdirinya bangsa ini, pihak asing hanya boleh mengelola SDA Indonesia tidak lebih dari 35 tahun. Tanggung jawab perusahaan terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar, atau yang biasa dikenal dengan CSR, juga belum jelas. Apabila ada, biaya CSR yang dikeluarkan juga sangat kecil hanya sekitar 2% dari seluruh profit yang didapat.
d.      Sistem kontrak kerja pemerintah dan pengusaha asing disinyalir terjadi penyelewengan terkait masalah cost recovery (pengembalian seluruh biaya operasi para kontraktor migas yang sebagiannya merupakan perusahaan asing). Banyak pengeluaran yang tak terkait langsung dengan biaya produksi migas yang menjadi tanggung jawab pengusaha kontraktor migas justru dibebankan kepada  pemerintah. Hal tersebut terjadi karena adanya keterlibatan oknum pejabat pemerintah yang berkolaborasi dengan para pemain asing.
e.       UU No 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara belum efisien dan banyak perusahaan asing menolak mengikuti peraturan tersebut karena Sebanyak 85% kekayaan migas, 75% kekayaan batubara, 50% lebih kekayaan perkebunan dan hutan dikuasai modal asing. Hasilnya 90% dikirim dan dinikmati oleh negara-negara maju. dianggap merugikan, misal pertambangan besar seperti PT Freeport Indonesia, Papua dan PT. Newmont Nusa Tenggara perusahaan ini selalu berpegang pada Kontrak Karya yang dibuat pada era orde baru dan tentunya lebih menguntungkan perusahan di bandingkan harus mengikuti Undang – Undang Minerba yang mengharuskan perusahan membayar sekitar 10% keuntungan Bersih seperti yang tertuang dalam pasal 129.
2.      Gagasan Penyelesaian Masalah
Sesuai dengan tujuan pembangunan Indonesia, yaitu mewujudkan pembangunan berkelanjutan dimana salah satunya menjaga pemanfaatan SDA agar dapat berkelanjutan maka tindakan eksploitasi alam harus disertai dengan tindakan perlindungan. Selain itu, pengelolaan SDA juga harus terpadu dengan memperhatikan beberapa tahapan utama, seperti pemetaan penyebaran, kebutuhan dan konsumsi energi per wilayah secara komprehensif dengan prinsip keterbukaan / transparansi dan akses yang seluasnya terhadap masyarakat. Pemeliharaan dan pengembangan lingkungan hidup harus dilakukan dengan cara yang rasional antara lain dengan memanfaatkan SDA dengan hati-hati dan efisien, menggunakan bahan pengganti, misalnya hasil metalurgi (campuran), mengembangkan metoda penambangan, pemrosesan hasil tambang serta pendaur-ulangan secara efisien serta melaksanakan etika lingkungan berdasarkan falsafah hidup secara damai dengan alam
Kemudian untuk menanggulangi eksploitasi SDA oleh pihak asing maka diperlukan peran penting pemerintah sebagai pembuat kebijakan agar dapat membuat kebijakan yang lebih mengutamakan kepentingan rakyat. Berikut beberapa cara untuk menanggulangi SDA yang dikuasai oleh asing :
a.       Memberdayakan SDM Indonesia yang banyak dengan pendidikan yang bermacam-macam.
b.      Menasionalisasi perusahaan asing yang ada di Indonesia
c.       Memakai teknologi buatan dalam negeri untuk eksplorasi sumber daya alam
d.      Mengenakan pajak yang tinggi untuk perusahaan asing yang mengeksploitasi SDA Indonesia
e.       Membuat perjanjian royalti yang sama-sama menguntungkan kedua pihak dan perjanjian bagi perusahaan asing untuk menyejahterakan masyarakat di sekitar daerah eksplorasi mereka
C.    KESIMPULAN
Setiap kekayaan alam Indonesia adalah sesuatu yang berharga yang patut dijaga guna menjamin kelangsungan hidup generasi bangsa di masa mendatang. Oleh karena itu, pemanfaatan setiap SDA yang ada harus dikelola secara bijaksana sesuai dengan konstitusi negara untuk kemakmuran rakyat Indonesia. Pemerintah harus bertindak lebih tegas kepada pihak asing yang mencoba melakukan eksploitasi kekayaan alam negara ini karena bangsa ini yang memiliki sehingga kita memiliki hak penuh dalam pengelolaannya. Eksploitasi asing merupakan bentuk penjajahan di era modern dan jangan sampai bangsa ini jatuh dalam kesalahan yang sama. Indonesia harus merdeka dari segala bentuk eksploitasi kekayaan alam oleh pihak kapitalis asing.

0 comments:

Post a Comment