Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup
dijelaskan bahwa upaya penanganan terhadap permasalahan pencemaran terdiri dari
langkah pencegahan terhadap permasalahan pencemaran terhadap permasalahan
pencemaran terdiri dari langkah pencegahan dan pengendalian.
Upaya pencegahan adalah mengurangi sumber dampak lingkungan yang
lebih berat. Ada pun penanggulangan atau pengendaliannya adalah upaya pembuatan
standar bahan baku mutu lingkungan, pengaweasan lingkungan dan penggunaan
teknologi dalam upaya mengatasi masalah pencemaran lingkungan. Secara umum,
berikut ini merupakan upaya pencegahan atas pencemaran lingkungan.
1.
Mengatur sistem pembuangan limbah industri sehingga tidak mencemari
lingkungan
2.
Menempatkan industri atau pabrik terpisah dari kawasan permukiman
penduduk
3.
Melakukan pengawasan atas penggunaan beberapa jenis pestisida,
insektisida dan bahan kimia lain yang berpotensi menjadi penyebab dari
pencemaran lingkungan.
4.
Melakukan penghijauan.
5.
Memberikan sanksi atau hukuman secara tegas terhadap pelaku
kegiatan yang mencemari lingkungan
6.
Melakukan penyuluhan dan pendidikan lingkungan untuk menumbuhkan
kesadaran masyarakat tentang arti dan manfaat lingkungan hidup yang
sesungguhnya.
0 comments:
Post a Comment