Saat ini pemerintah sedang gencar-gencarnya mencangkan program
e-KTP atau KTP elektronik sebagai pengganti KTP (kartu tanda penduduk) yang
telah ada. Namun apa pengertian dari e-KTP itu sendiri? e-KTP adalah dokumen
kependudukan yang memuat sistem keamanan / pengendalian baik dari sisi
administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada database
kependudukan nasional.
Penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum
Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk
dan berlaku seumur hidup
Nomor NIK yang ada di e-KTP nantinya akan dijadikan dasar dalam
penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),
Polis Asuransi, Sertifikat atas×Tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya
(Pasal 13 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk)
Penggunaan sidik jari e-KTP lebih canggih dari yang selama ini
telah diterapkan untuk SIM (Surat Izin Mengemudi). Sidik jari tidak sekedar
dicetak dalam bentuk gambar (format jpeg) seperti di SIM, tetapi juga dapat
dikenali melalui chip yang terpasang di kartu. Data*yang disimpan di kartu
tersebut telah dienkripsi dengan algoritma kriptografi tertentu. Proses
pengambilan sidik jari dari penduduk sampai dapat dikenali dari chip kartu
adalah sebagai berikut:
Sidik jari yang direkam dari setiap wajib KTP adalah seluruh jari
(berjumlah sepuluh), tetapi yang dimasukkan datanya dalam chip hanya dua jari,
yaitu jempol dan telunjuk kanan. Sidik jari dipilih sebagai autentikasi untuk
e-KTP karena alasan berikut:
1. Biaya paling murah, lebih ekonomis daripada
biometrik yang lain
2. Bentuk dapat dijaga tidak berubah karena
gurat-gurat sidik jari akan kembali ke bentuk semula walaupun kulit tergores
3. Unik, tidak ada kemungkinan sama walaupun
orang kembar
Selain tujuan yang hendak dicapai, manfaat e-KTP diharapkan dapat
dirasakan sebagai berikut:
1. Identitas jati diri tunggal
2. Tidak dapat dipalsukan
3. Tidak dapat digandakan
4. Dapat dipakai sebagai kartu suara dalam
pemilu atau pilkada
Tata Cara Membuat e-KTP :
1. Berusia 17 tahun atau lebih.
2. Menunjukan surat pengantar.
3. Mengisi formulir F1.01
4. Foto Kopi Kartu Keluarga.
5. Proses pembuatan E-KTP.
a. Penduduk datang ketempat pelayanan membawa
surat panggilan.
b. Pemohon mengambil no antrean.
c. Pemohon menunggu pemanggilan nomor antrean.
d. Pemohon menuju keloket yang telah ditentukan.
e. Petugas melakukan verifikasi data penduduk
dengan database.
f. Petugas mengambil foto pemohon secara
langsung.
g. Pemohon membubuhkan tandatangan pada alat
perekam tandatangan.
h. Selanjutnya dilakukan perekaman sidik jari
dan scan retina mata.
i. Petugas membubuhkan tandatangan dan stempel
pada surat panggilan yang sekaligus sebagai bukti bahwa penduduk telah
melakukan perekaman foto,tanda tangan dan sidik jari.
j. Pemohon dipersilahkan pulang untuk menunggu
hasil.
0 comments:
Post a Comment